Syarat Lolos Tilang Tambah 1 Lagi

Menyalakan lampu kendaraan di siang hari kini bukan hal baru lagi. Konon alasan ilmiah yang menjadi pertimbangan diberlakukannya aturan ini adalah kecepatan cahaya yang lebih besar dibandingkan kecepatan rambat bunyi (klakson). Cahaya merambat 300.000.000 meter tiap detik. Sedangkan bunyi hanya 300 meter tiap detiknya.

Banyak pihak berharap dengan ikut andilnya kecepatan cahaya ini, angka kejadian kecelakaan lalu-lintas dapat menurun. Namun tidak sedikit pula yang menolak dengan alasan isyarat cahaya lampu hanya bisa digunakan saat berlawanan arah. Kalau dari belakang terus mau nyalip, ya harus ngebel thin-thin. 

Terlepas dari itu semua, muncul sebuah wacana unik. Ide ini menyangkut keberlangsungan hidup dari dua lampu utama tiap-tiap kendaraan. Lampu jauh dan lampu dekat.

Saat berkendara pada malam hari, tentu lampu dekat lebih dominan. Walaupun lampu jauh tak kalah penting juga untuk memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain.

Sedangkan pada siang hari, kita cenderung berpikir untuk menggunakan lampu jauh. Karena tidak seperti malam hari, meskipun lampu jauh yang dinyalakan, pasti tidak mengganggu pengguna jalan lain. Alias tidak menyilaukan.

Selain alasan di atas, kita juga perlu memikirkan masa hidup kedua lampu itu. Kalau siang malam hanya lampu dekat yang dipakai terus, tentu ia akan cepat mati.

Maka demi kelancaran berkendara, kita harus menyeimbangkan waktu menyala antar keduanya. Idealnya ya sama.

Ini masalahnya, apa kita sanggup dan telaten melakukan hal itu?

Kalau sekiranya tidak, mari kita minta tolong kepada pihak-pihak terkait agar mau membantu. Kalau boleh, syarat lolos tilang ditambah satu lagi.

Nanti rencananya, di spedometer akan ditambah alat penghitung waktu menyala lampu jauh dan dekat. Kalau tidak sama nilainya, kita kena tilang. 😀

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.